8 Apr 2012

DEMO KENAIKAN BBM DIKAITKAN DENGAN HAM (HAK ASASI MANUSIA)


Demontrasi sebagai hak individu warga negara yang di jamin oleh konsitusi untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai UU No.9 Thn.98. Hak Asasi Manusia merupakan salah satu nilai dasar demokrasi dan sekaligus merupakan indikator supremasi hukum. Dalam penanganan demonstrasi oleh pihak keamanan dalam hal ini kepolisian terkadang berlebihan menggunakan tindakan represif  tidak mengindahkan HAM yang mencerminkan masih menggunakan cara militeristik. Kepolisian dalam menghadapi demonstran seharusnya menghadapi dengan cara persuasif, dialogis dan mengedepankan cara yang lebih manusiawi sesuai motto kepolisian melindungi dan mengayomi masyarakat setiap warga Negara Indonesia. Dalam penanganan demonstrasi menolak keniakan BBM akhir Maret 2012 di seluruh Indonesia pihak kepolisian  banayak menggunakan cara-cara represif dan mengabaikan nilai HAM, banyaknya  terjadi perlawanan dan bentrok antara demonstran dengan pihak kepolisian di semua wilayah Indonesia karena kepolisian tidak mendahulukan cara persuasif dan dialogis kepada demonstran yang menjalankan hak konstisionalnaya sesuai denagn   UU No.9 Thn.98 seperti pada contoh gambar di bawah. Walaupun semua itu sudah ada yang mengatur untuk menugaskan dan memerintahkannya tetapi hanya untuk menertibkan dan membubarkan. Tetapi pihak-pihak kepolisianlah salah satu diantara ribuan banyak menodai perintah tersebut banyak yang menggunakan kekerasan.

Sebagai salah satu lembaga penegak hukum, Polri menjadi yang terdepan mengamankan aksi demo dibantu oleh TNI. Polisi memiliki tanggung jawab untuk mendahulukan langkah persuasif, menjaga ketertiban dan menegakkan hukum selama menjaga aksi demo. Tapi yang sering terlihat adalah polisi melakukan aksi kekerasan terhadap demonstran yang ditangkap bahkan yang sudah menyerah.
Berikut sebagian potret buram aksi kekerasan polisi terhadap masyarakat sipil selama aksi demontrasi menolak kenaikan harga BBM di akhir Maret 2012.

Seorang demonstran babak belur setelah dihajar polisi di Makasar, Kamis (29/3).

( Polisi menyeret-nyeret peserta demonstran di depan Bandara Polonia, Medan, Senin (26/3) ). (http://foto.infospesial.net/view/607/aksi-kekerasan-polisi-saat-aksi-demo/13)


Tetapi tidak bisa semua menyalahkan pihak kepolisian saja dari pihak mahasiswa pun harus lebih menggunakan hak-haknya dalam mengemukakan pendapat di muka umum harus lebih pintar dalam mengeluarkan aspirasi mereka tanpa  hasrus bersifat anarkisme yang tidak seharusnya mereka lakukan. Harus sesuai dengan protokoler dan peraturannya masing-masing. Jadilah mahasiswa yang cerdas dalam mengemukakan pendapatnya. Jangan terpancing akan propokatif diantara mereka. Mahasiswa yang cerdas dan pintar dalam mengemukakan pendapat mahasiswa harus mengambil tindakan aksi turun jalan dan demonstrasi, aspirasi dan pendapat rakyat harus disampaikan dengan pesan damai, bukan dengan kekerasan, anarki dan cenderung brutal. Demonstrasi tidak harus merusak fasilitas umum, membakar mobil patroli, membuat kerusuhan di jalan, memblokade tempat-tempat umum, merusak kendaraan yang sedang lewat sehingga menggangu aktivitas masyarakat yang tidak tahu-menahu.

Masih banyak hal-hal yang harus dilakukan oleh kita sebagai mahasiswa yang dianugerahi mempunyai kelebihan intelektualitas dan karakter. Banyak sekali cara yang dilakukan mahasiswa dengan hal di luar berdemo dimana dengan melakukan kegiatan intelektual untuk mengatasi masalah BBM, seperti menemukan energi terbaru pengganti BBM dan karya-karya lainnya. Tanpa harus mahasiswa berdemo dan bersifat anarkis.

Bahwa sesungguhnya HAM (Hak Asasi Manusia) dalam mengeluarkan pendapat mempunya peraturan dan ketentuan yang harus di patuhi sesuai pasal-pasalnya diantaranyayaitu sebagai berikut :

KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT

A.  Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

Kemerdekaan mengemukakan atau menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga Negara baik secara lisan maupun tulisan, namun harus bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan berlaku. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, dijamin oleh Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia PBB, tegasnya dalam pasal 19 dan 20 seperti tertulis berikut ini.
1.    Pasal 19
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan
untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.

2.    Pasal 20
Ayat  1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”
Ayat 2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”

Di Indonesia, ketentuan yang mengatur dan menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dapat dilihat pada berbagai ketentuan berikut.
1. Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.”

2. Pasal 28E UUD 1945 Ayat 3
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

3.Undang – undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pandapat di muka umum.

Apabila kebebasan tersebut dikekang, maka akan timbul gejolak – gejolak ataupun ganjalan – ganjalan dalam hati banyak orang, yang suatu ketika dapat meledak dalam bentuk sikap – sikap dan perbuatan yang tidak baik. Dan jika pendapat orang lain benar dan baik, sudah sepantasnya kita mendukungnya. Namun, jika yakin pendapat kita benar, kita dapat mempertahankannya dengan cara yang baik dan sopan, tanpa menyinggung perasaan orang lain. Kita juga harus mampu memberikan argumentasi atau alasan – alasan yang masuk akal. Oleh karena itu,pendapat yang kita sampaikan sebaiknya bersifat seperti :
a.    Bukan semata untuk kepentingan pribadi ataupun golongan,
b.     Dapat diterima akal dan mutu,
c.     Tidak menimbulkan perpecahan,
d.    Sesuai dengan norma yang berlaku
e.    Tidak menyinggung perasaan orang lain.

Akibat Pembatasan Mengemukakan Pendapat
Dalam pemerintahan yang otoriter, kebebasan mengemukakan pendapat, apalagi di muka umum, sangat dibatasi oleh pemerintah. Hal demikian sesungguhnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Memang, hak kemerdekaan mengemukakan pendapat tidak boleh digunakan sekehendak hati karena di dalam hak tersebut juga melekat kewajiban untuk menghargai dan menghormati hak yang sama yang dimiliki orang lain. Akan tetapi, apabila pembatasan atau pengekangan dilakukan pemerintah terhadap rakyat demi kepentingan kekuasaan pemerintah semata, hal ini sungguh merupakan sebuah kesalahan yang amat fatal. Semakin banyak pemerintah di berbagai Negara yang menghormati dan menghargai hak kemerdekaan mengemukakan pendapat. Meskipun demikian, masih ada juga pemerintah yang melakukan pembatasan – pembatasan. Pengekangan terhadap kebebasan mengemukakan pendapat oleh pemerintah yang berkuasa sebenarnya dapat menimbulkan akibat yang kurang baik bagi rakyat, pemerintah, ataupun bangsa.

1.  Akibat bagi Rakyat
Bagi rakyat, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut, yakni:
a.    Berkurang atau hilangnya hak kemerdekaan mengemukakan pendapat,
b.    Munculnya sikap apatis (tidak peduli) dari rakyat atau masyarakat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,
c.     Kekecewaan yang dalam terhadap pemerintah,
d.    Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, dan
e.    Pembangkangan terhadap pemerintah.

2.    Akibat bagi Pemerintah
Bagi pemerintah, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut:
a.    Berkurang atau hilangnya kepercayaan rakyat,
b.     Berkurang atau hilangnya kesempatan untuk mendapatkan masukan atau aspirasi dari rakyat untuk kemajuan masyarakat, bangsa dan bernegara,
c.     Berkurang atau hilangnya dukungan rakyat, dan
d.    Perlawanan rakyat.

3.    Akibat bagi Bangsa dan Negara
Bagi bangsa dan negara, adanya pembatasan oleh pemerintahterhadap hak warganya akan berakibat terjadinya hal berikut:
a.    Dengan sedikitnya masukan dan dukungan dari rakyat, maka pembangunan bangsa dan Negara dapat terhambat,
b.    Stabilitas nasional dapat terganggu, dan
c.     Negara kehilangan pikiran – pikiran dan ide-ide kreatif dari rakyat.

Negara kemerdekaan mengeluarkan pendapat dimuka umum, tata cara penyampaiannya telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 khususnya Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, yang pada pokoknya berisi sebagi berikut.
1.Pasal 19 Ayat 1
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan cara:
a.      Unjuk rasa atau demonstrasi
b.      Pawai
c.       Rapat umum, dan
d.      Mimbar bebas

2.Pasal 9 Ayat 2
Bentuk penyampaian pendapat dimuka umum boleh dilaksanakan di tempat – tempat terbuka untuk umum, kecuali di tempat – tempat yang dilarang untuk menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu:
a.     Lingkungan Istana kepresidenan
b.    Tempat Ibadah
c.     Isntalasi Militer
d.    Rumah Sakit
e.    Pelabuhan Udara dan Laut
f.     Stasiun Kereta Api
g.    Terminal Angkutan Darat
h.    Objek – objek vital nasional

Pada hari besar nasional masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
1.Pasal 10
Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada Polri setempat secara tertulis selambat – lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai.

2.Pasal 11
Surat pemberitahuan memuat, antara lain adalah :
a.    maksud dan tujuan
b.    tempat lokasi dan rute
c.     waktu dan lamanya
d.    bentuk
e.    penanggung jawab
f.     nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan
g.    alat peraga yang digunakan
h.    jumlah peserta

3. Pasal 12 Ayat 3
Seratus orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seseorang sampai lima orang penanggung jawab.

4.  Pasal 13 Ayat 1
Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri berkewajiban untuk melakukan hal berikut, yaitu:
a.    Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
b.    Berkoordinasi dengan penanggung jawab
c.     Berkoordinasi dengan pemimpin isntansi atau lembaga yang akan di demo, dan
d.    Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, serta rute.

5.Pasal 13 Ayat 2
Dalam pelaksanaan, Polri wajib memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta demonstrasi.

6.Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan demonstrasi disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat – lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.

( http://dessypuspita.com/blog/2011/05/05/kemerdekaan-mengemukakan-pendapat/ & Referensi : - Dwiyono Agus, dkk. 2003. Kewarganegaraan. Jakarta :Yudhistira )


Dengan pernyataan di atas harus bisa saling menghargai dan tidak boleh saling menyalahkan antara mahasiswa atau dengan pihak kepolisian. harus mempunya ketentuan-ketentuan peraturan yang berlaku dan tidak seenaknya bersikap anarkisme dan peraturan yang ada harus di ikuti sesuai dengan ketentuannya. Jangan lah kita sebagai warga Negara baik dari sisi kita sebagai mahasiwa/mahasiswi dan dengan pihak kepolisian menodai ibu pertiwi ini dengan adanya sikap anarkisme. Ingatlah semboyan di bawah ini

BERSATU KITA TEGUH, BERCERAI KITA RUNTUH..