1. LATAR
BELAKANG & PENGERTIAN
Sebelum membahas Wawasan Nusantara, kita
sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami Wawasan Nasional suatu bangsa
secara universal. Suatu bangsa meyakini bahwa kebenaran yang datang dari Tuhan
pencipta alam semesta. Manusia memiliki kelebihan dari mahkluk lainnya memaluli
akal pikiran dan budi nuraninya. Namun karena kemampuanya dalam menggunakan
akal pikiran dan budi nuraninya tersebut terbatas, sehingga manusia yang satu
dan yang lain tidak memilih tingkat kemampuan yang sama. Ketidaksamaan tersebut
menimbulkan perbedaan pendapat, kehidupan, kepercayaan dalam hubungan dengan
penciptanya dan melaksanakan hubungan dengan sesamanya, dan dalam cara meliha
serta memahami sesuatu. Perbedaan-perbedaan inilah yang kita sebut
keanekaragamaan. Dalam kehiduoan berbangsa dan bernegara, keanekaragamaan
tersebut memerlukan perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu
memelihara keutuhan negaranya.
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi
berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini
dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri
bangsa. Kata "Wawasan" itu sendiri berasal dari wawas (bahasa jawa)
yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran "an"
kata ini secra harfiah berarti : cara penglihatan atau cara tinjau atau cara
pandang.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, suatu
bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama :
~ Bumi atau ruang di mana bangsa itu hidup.
~ Jiwa, tekad, dan semangat manusianya atau
rakyatnya.
~ Lingkungan sekiarnya.
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu
bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya
yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dam dalam
pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan proposional),
regional, serta global.
2. LANDASAN
WAWASAN NASIONAL
2.1 Paham-Paham Kekuasaan
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham
kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
a. Paham Machiavelli (abad XVII)
Gerakan pembaharuan dipicu oleh Sebuah masuknya
ajaran Islam di Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan
cara pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat
modern.
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan
ke dalam bahasa inggris dengan judul "The Price", Machiavelli
memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah
negara dapat berdiri dengan kokoh.
Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan
apabila menerapkan dalil-dalil berikut :
1.Segala
cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan.
2.Untuk
menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba ("devide et empera")
adalah sah.
3.Dalam
dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas), yang kuat pasti
dapat bertahan dan menang
b. Paham Kaisar Napoleon
Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di
bidang cara pandang. Napoleon berpendapat bahwa perang dimasa depan merupakan
perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon
berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik
dan ekonomi nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial
budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam
untuk menduduki dan menjajah negara-negara di sekitar dan suatu bangsa
untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah
negara lain.
c. Paham Jendral Clausewitz (abad
XVIII)
Pada era Napoleon, Jendral Clausewitz sempat
diusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia dan akhirnya
dia bergabung dan menjadi penasehat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran
Rusia.
Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali,
diangkat menjadi kepala sekolah Straf dan Komando Rusia. Di sana ia menulis
sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriege” (tentang
perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara
lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional
suatu bangsa.
d. Paham Fuerback dan Hegel
Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang
merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang
berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa
besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang
dimiliki oleh negara itu.
e. Paham Lenin (abad XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz.
Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan.Bagi
Leninisme/ komunisme, atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia
adalah sah dalam rangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia.
f. Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and Plotical
Development (Princeton University Press, 1972), mereka mengatakan : "The
political culture of society consist of the system of empirical believe
expressive symbol and values which devidens the situation in political action
take place, it providers the subjective orientation to politics...
The political culture of society is highly significant aspec of the
political system".
Para ahli tersebut menjelaskan adanya
unsur-unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan
politik suatu bnagsa. Kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai
apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Dengan
demikian proyeksi eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan
oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga subyektif psikologis.
2.1 Teori–Teori Geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik berasal dari kata "geo"
atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada
pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan
nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Bebrapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik
antara lain sebagai berikut:
a. Pandangan Ajaran Federich Ratzel
Pada Abad ke-19, Federich Ratzel memutuskan
untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannya yang ilmiah
dan universal. Pokok-pokok ajaran F. Ratzel adalah sebagai berikut :
1.Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat
dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup, melalui
proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
2.Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati
oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tersebut
makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang, konsep
ruang).
3.Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat
bertahan hidup terus dan langgeng.
4.Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar
kebutuhannya akan sumber daya alam. Apabila wilayah/ruang hidup tidak
mendukung, bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam
diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara sudah tidak dapat
memenuhi keperluan, ruang itu dapat diperluas dengan mengubah batas-batas
negara baik secara damai maupun jalan kekerasan atau perang. Ajaran Ratzel
menimbulkan dua aliran :
o menitik beratkan kekuatan darat.
o menitik beratkan kekuatan laut
b. Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori
organisme. Kjellen menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap
sebagai 'prinsip dasar". Esensi ajaran kjellen adalah sebagai berikut :
1.Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup yang
memiliki intelektual. Negara dimungkinkan untuk memperoleh ruang yang
cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
2.Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang
meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial
politik dan krato politik (politik memerintah).
3.Negara tidak harus
bergantung pada sumber pembekalan luar. Ia harus mampu berswasembada serta
memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan
nasionalnya : ke dalam, untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang
harmonis dan ke luar, untuk memperoleh batas-batas negara yang
lebih baik.
c.
Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini
berkembang di Jerman ketika negara ini di bawah kekuasan Adolf Hitler.
Pandangan ini juga dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang
dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer
ini pada dasarnya menganut teori/ajaran/pandangan Kjelen, yaitu :
~ Kekuasan Imperium
Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan Imperium Maritim untuk
menguasai pengawasan dilaut.
~ Berdasarkan negara besar didunia akan timbul
dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta
Jepang di Asia Timur Raya.
~ Rumusan ajaran Haushofer lainnya adalah
sebagai berikut : Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada
soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik
dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup.
d. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
(konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini pada dasarnya menganut
“konsep kekuatan” dan mencetuskan Wawasan Benua, yaitu konsep kekuatan di
darat. Ajarannya menyatakan : barang siapa dapat mengusai “Daerah
Jantung”, yaitu Eurasia (Eropa dan Asia), akan dapat menguasai “Pulau
Dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika. Selanjutnya, barang siapa dapat
menguasai pulau dunia akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan
Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Kedua ahli ini mempunyai gagasan "Wawasan
Bahari", yaitu kekuatan di lautan. Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa
menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti
menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. Pandangan Ajaran W.Mitchel,
A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan
dirgantara)
Keempat ahli Geopolitik ini berpendapat bahwa
kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Mereka melahirkan teori
"Wawasan Dirgantara" yaitu konsep kekuatan udara. Kekuatan di
udara mempunyai daya yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman
dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan menghancurkannya di kandangnya sendiri
agar lawan tidak mampu lagi menyerang.
g. Pandangan Ajaran Nicholas J.
Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan
Teori daerah Batas (RIMLAND), yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan
kekuatan darat, laut, dan udara. Dalam pelaksanaannya, teori ini disesuaikan
dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
3. WAWASAN
NASIONAL INDONESIA
Beberapa aspek memikiran mengenai wawasan
nasional Indonesia, antara lain
3.1 Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan Falsafah Pancasila, manusia
Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya
pikir, sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya,
lingkungannya, alam semesta dan Penciptanya. Kesadarannya ini menumbuhkan
cipta, kaersa dan karya untuk mempertahankan eksistensinya dan kelangsungan
hidup dari generasi ke generasi baru.
Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila dari sila
pertama sampai sila kelima, sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam
hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia, termasuk dalam menggali dan
mengembangkan Wawasan Nasional.
3.2 Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan
terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi obyektif geografis sebagai
modal dalam pembentukan suatu negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu
bangsa yang di dalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang
mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijaksanaan politik negara tersebut.
Kondisi obyektif geografi Nusantara, yang
merupakan untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa
serta letak pada posisi silang yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa
serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis, memiliki karakteristik
yang berbeda di negara lain.
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi
kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 masih mengikuti “Territoriale Zee en Maritieme
Kringen Ordonantie 1939″ (TZMKO 1939), di mana lebar laut wilayah Indonesia
adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau
Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau
yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957
pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
1. Segala
perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk
negara Indonesia dengan tidak
memandang Iuas atau Iebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari pada wilayah daratan negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalamaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia.
memandang Iuas atau Iebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari pada wilayah daratan negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalamaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia.
2.Lalu-lintas
yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan
sekadar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara
Indonesia.
3.Penentuan
batas lautan teritorial (yang lebarnya 2 mil) diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara indonesia.
4.Luas
wilayah Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut
Indonesia Iebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum
Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan
laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona
Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusit.
Zona laut Teritorial, batas laut Teritorial
ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut
lepas. Jika ada dua negara atau Iebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar
lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh
dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis
dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial.
Zona Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing Negara.
Zona Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing Negara.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah jalur laut
selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam
zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam
memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan
pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui
sesuai dengan prinsip -prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen,
dan batas zona ekohomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling
tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama
jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang
zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal
21 Maret 1980.
3.3 Pemikiran BerdasarkanAspek Sosial Budaya
Budaya atau kebudayaan dalam arti etimologis
adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan
diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak). Sosial
budaya, sebagai salah satu aspek kehidupan nasional di samping politik, ekonomi
serta pertahanan dan keamanaan adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk
oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan berlangsungnya
hubungan sosial diantara anggotanya.
Secara universal, kebudayaan masyarakat yang
heterogen tersebut sama-sama mempunyai unsur-unsur penting, berikut diantaranya
:
o Sistem
religi dan upacara keagamaan.
o Sistem
masyarakat organisasi kemasyarakatan.
o Sistem
pengetahuan.
o Bahasa.
o Keserasian
(budaya dalam arti sempit).
o Sistem
mata pencaharian.
o Sistem
teknologi dan peralatan.
Kebudayaan merupakan
warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan. Artinya setiap
generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta-merta mewarisi
norma-norma budaya dari generasi sebelumnya yang sekaligus menangani dirinya
dengan segala peraturan atau keharusan yang mesti dijalani dan yang tidak boleh
dilanggar. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke
dalam (cohesive) karena itu, dapat dipahami bila ikatan emosional itu sangat
sensitif sifatnya. Proses sosial mengharuskan setiap kelompok masyarakat budaya
untuk saling membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing, serta mau
menerima dan memberi (take and give) dalam upaya menjaga kelangsungan hidup
negara dan bangsa dalam mencapai tatanan masyarakat yang harmonis agar
terciptanya persatuan dan kesatuan nasional.
3.4 Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan
3.4 Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam
meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang
dari latar belakang sejarahnya. Sejarah Indonesia pun diawali dari
negara-negara kerajaan tradisional yang pernah ada di wilayah Nusantara melalui
kedatuan Sriwijaya dan kerajaan Majapahit. Kedua kerajaan tersebut bertujuan
untuk mewujudkan kesatuan wilayah. Meskipun saat itu belum timbul adanya rasa
kebangsaan, namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah kaidah negara modern,
seperti rumusan falsafah negara yang belum jelas dan konsepsi cara pandang yang
belum ada. Yang ada adalah slogan- slogan seperti yang ditulis oleh Mpu
Tantular : Bhineka Tunggal Ika Tanhana Dharma Mangrva.
Wawasan Nusantara mengilhami masing-masing
Angkatan untuk mengembangkan wawasan berdasarkan matranya masing-masing, yaitu
Wawasan Benua AD RI, Wawasan Bahari AL RI, Wawasan Dirgantara AU RI.
Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginkan terulangnya
perpecahan dalam Iingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam
mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai
hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
4. UNSUR
DASAR WAWASAN NUSANTARA
Konsepsi Wawasan Nusantara terdiri dari tiga
unsur dasar: ialah: Wadah (Contour), Isi (Content), dan
Tata Laku (Conduct).
4.1 Wadah (Countour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan
penduduk dengan aneka ragam budaya.
Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
4.2 Isi (Content)
Inti adalah aspirasi bangsa yang berkembang di
masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun
cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus
mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan
nasional. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu :
~ Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan
bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
~ Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang
meliputi semua aspek kehidupan nasional.
4.3 Tata Laku (Conduct)
Tata Laku merupakan hasil interaksi antara Wadah
dan Isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata Laku batiniah
mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia,
sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku
dari bangsa Indonesia. Kedua hala tersebut akan mencerminkab identitas jati
diri atau keperibadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan
yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga
menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
5. HAKEKAT
WAWASAN NUSANTARA
Hakekat Wawasan Nusantara adalah suatu keutuhan
nusantara, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam
ruang lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti
setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian
juga produk yang dihasilkan oleh lembaga Negara harus dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa dan negara Indonesia tanpa meninggalkan kepentingan lainnya,
seperti kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.
6. ASAS
WAWASAN NUSANTARA
Asas Wawasan Nusantara merupakan
ketentua-ketentuan atau kaidah-kaidah yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara,
dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentukan bangsa
Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Asas
Wawasan Nusantara terdiri dari : kepentingan yang sama, tujuan yang sama,
keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama dan kesetiaan terhadap ikrar atau
kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan. Adapun rincian dari asa tersebut berupa :
1.Kepentingan yang sama.
2.Keadilan, yang berarti kesesuaian pembagian
hasil dengan andil jerih payah usaha dan kegiatan baik orang perorangan,
golongan, kelompok, maupun daerah
3.Kejujuran, yang berarti keberanian berfikir,
berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita
atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya.
4.Solodaritas, yang berarti diperlukan yaitu
rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa
meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5.Kerja Sama, berarti adanya koordinasi, saling
pengertian, yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, naik
kelompok yang kecil maupun kelolmpok yang lebih besar, dapat tercapai demi
terciptanya sinergi yang lebih baik.
6.Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk
menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia, yang dimuai, dicetuskan dan
dirintis oleh Boedi Oetomo pada tahun 1908, Sumpah Pemudatahun 1928, dan
Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 1945. Kesetian terhaadap kesepakatan
bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utam terciptanya persatuan
dan kesatuan dalam kebhinekaan.
7. KEDUDUKAN
WAWASAN NASIONAL
7.1 Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai Wawassan Nasional
Bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh
rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan
mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara
menjadi landasan Visional dalam menyelenggarakan kehidupan Nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
--> Pancasila sebagai falsafah, ideologi
bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
--> Undang – Undang Dasar 1945 sebagai
landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
--> Wawasan Nusantara sebagai visi nasional,
berkedudukan sebagai landasan Visional.
--> Ketahanan Nasional sebagai konsepsi
nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
--> GBHN sebagai politik dan strategi
nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional, berkedudukan sebagai
landasan operasional.
Paradigma diatas perlu dijabarkan
lebih lanjut dalam peraturan perundang – undangan. Paradigma nasional ini
secara struktural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis
piramidal dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang
berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
7.2 Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman,
motivasi, dorongan serta rambu – rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan,
keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat
dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
7.3 Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih
mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan,
suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan
kepentingan–kepentingan individu, kelompok, suku bangsa atau daerah.
Kepentingan–kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat
banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya
tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa,
paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil
pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
8. IMPLEMENTASI WAWASAN NASIONAL
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia, Wawasan
Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntunan bagi setiap
individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntunan bangsa dan
negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu implementasi atau penerapan
Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola
tindakan yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara Kesatuan
Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.
Implementasi Wawasan Nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
Implementasi Wawasan Nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1.Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud
pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai
penjelmaan kedaulatan rakyat.
2.Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan terciptanya tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara merata dan adil. Di damping itu, implementasi Wawasan Nusantara
mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan
kebutuhan masyarakat antardaerah secara timbal balik serta kelestarian sumber
daya alam itu sendiri.
3.Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah
dan lahiriah yang mengakui, meneriman dan menghormati segala bentuk perbedaan
atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta.
Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang
rukun dan bersatu tanpa membedabedakan suku, asal usul daerah, agama atau
kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosial.
4.Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan hankam akan menumbu-kembangkan kesadaran
cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara
pada setiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap tanah air dan bangsa
serta bela negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakkan
partisipasi setiap warga negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk
ancaman, seberapa pun kecilnya dan dari mana pun datangnya, atau setiap gejala
yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan negara.
Semua itu menggambarkan sikap, paham dan
semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas atau jati
diri bangsa Indonesia.
Sumber :
( Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit : PT.
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008 )