8 Mar 2012

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 2


I. PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA


I.I Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal ketuurunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahaan sendiri.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, hal 89 : Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.

Dengan demikian Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah : Nusantara/Indonesia.


I. II Pengertian Negara
Menurut Aristoteles, dalam buku Politica. Polis diartikan sebagai Negara kota. Negara (Polis) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
Menurut George Jellineck
Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang berkediaman di wilayah tertentu.

Secara Etimologi istilah “Negara” = STAAT (Belanda, Jerman), STATE (Inggris), NAGARI ( Bahasa Sansakerta). Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah  tertentu dan mengakuai adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertetiban social. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.


I. III Teori Terbentuknya Negara
Asal-mula Terjadinya Negara Berdasarkan Fakta Sejarah, Dapat ditinjau sebagai berikut :
Pendudukan (Occupatie)
Wilayah tidak bertuan dan belum dikuasaim kemudian diduduki dan dikuasai. Misalnya : Liberia, diduduki budak negro dan dimerdekakan pada tahun 1847.

Peleburan (Fusi)
Negara-negara kecil melebur menjadi Negara baru. Contohnya : Negara Jerman tahun 1871.

Penyerahan (Cessie)
Suatu wilayah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya : Wilayah Sleeswijk pada PDI diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).

Penaikan (Accesie)
Suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta), kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah Negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai nil.

Pencaplokan/Penguasaan (Anexatie)
Suatu Negara berdiri sendiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi. Misalnya Negara Israel tahun 1948 mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.

Proklamasi (Proclamasi)
Penduduk suatu wilayah berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan merdeka. Misalnya Negara Indonesia.

Pembentukan Baru (Inovation)
Munculnya Negara baru di atas wilayah suatu Negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Misalnya Kolombia lenyap muncul Negara Venezuela dan Kolombia Baru.

Pemisahan (Separatise)
Negara memisahkan diri dari Negara yang semula menguasainya. Misalnya Belgia dari Negara Belanda. 

Asal-mula Terjadinya Negara Berdasarkan Pendekatan Teoritis :
Teori Hukum Alam
Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles :
Kondisi Alam à Tumbuhnya Manusia à Berkembangnya Negara.
Pada penganut teori hukum alam menganggap bahwa adanya hukum yang berlaku abadi, universal, tidak berubah, serta berlaku untuk setiap waktu dan tempat. Menurut teori alam, Negara terjadi secara alamiah dengan dasar manusia sebagai makhluk social (zoob politicon, social being). Ahli pikir yang memperkenalkan asal mula terjadinya Negara menurut teori hukum alam, antara  lain Plato, Aristoteles, Huge de Groot ( Grotius) dan Thomas Hobbes.

Teori Ketuhanan
Baik agama Islam ataupun Kristen Teori Ketuhanan à Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
Asal mula negar terjadi atas kehendak Tuhan penganut : Friedrich Julius Stahl, Thomad Aquinos, Ludwig Von Haller dan Agustinus.

Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Menurut teori perjanjian, terjadinya suatu Negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga Negara mengikatkan diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bias melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Dengan kata lain, Negara terbentuk atas dasar perjanjian antarmanusia atau masyarakat (du contracts social). Teori ini dikemukakan oleh filsuf seperti Thomas Hobbes,J.J Rousseau, Jhon Locke dan Montesquieu.

Teori  Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan kedudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahnya sebelumnya.
Dalam menyelidik dan mempelajari Negara, teori modern lebih menitikberatkan pada fakta atau kenyataan serta sudut pandang tertentu sehingga diperoleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat, serta bentuk Negara. Tokoh-tokoh teori modern, di antaranya Prof. Mr. Kranenbrug dan Logeman.


I. IV Unsur Negara
~ Wilayah
~ Rakyat atau Penduduk
~ Pemerintahan & Lembaga
~ Kedaulatan/ Pengakuan dari Negara-negara lain

Bersifat Konstitutif
Ini berarti bahwa dalam Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.

Bersifat Deklaratif
Sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara “ de jure” maupun “de facto”, dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.


I. V Bentuk Negara
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara Kesatuan (unitary state) dan Negara Serikat (federation).



II. NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA

II. I Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa . Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara, sehingga timbulah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara melalui upaya Negara. Upaya ini dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya yang memotivaasi keinginan untuk membela Negara : bangsa yang berbudaya , artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya “Tuhan” disebut agama; bangsa yang mau berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; bangsa yang mau berhungan dengan lingkungan, sesame dan alam sekitarnya disebut Sosial; bangsa yang mau berhubungan kekuasaan disebut Poiltik; bangsa yang mau hidup aman tentram dan sejahtera dalam Negara disebut Pertahanan dan Keamanan.

Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sam atas kebenaran hakiki dan sejejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Kebenaran hakiki dan kesejahteraan yang dimaksud adalah :   
Pertama, kebenara yang berasal dari Tuhan Pencipta Alam Semesta. Kebenaran tersebut adalah sebagai berikut : Ke-Esa-an Tuhan; Manusia harus berabad; Manusia harus bersatu; Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan; Kekuasaan di dunia adalah kekuasaan manusia. Kebenaran-kebenaran ini kemudian dijadikan sebagai falsafah hidup yang harus direalisasikan sebagai sebuah cita-cita atau ideologi. Di Negara Kesatuan Rpeublik Indonesia (NKRI), rumusan falsafah   dan ideology tersebut disebut Pancasila. Lima kebenaran hakiki ini telah digali oleh Bung Karno (Presiden RI pertama) dan dikemukakan oleh Badan Pekerja Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945 pada saat Sidang Lanjutan yang membicarakan dasar negara. Lima hal itu kemudian dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Kedua, Kesejahteraan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan kerena merupakan bukti otentik. Berdsarakan sejarah pula bangsa kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya NKRI sebagai hal perjuangan bangsa. Dengan demikian kita akan mengarrti dan menyadari kewajiban individual terhadap bangsa dan Negara. NKRI dalam kesejahteraan terbentuk karena bangsa Indonesia memerlukan wadah organisasi untuk mewujudkan cita-cita memproklamsikan kebebasan bangsa dari penjajahan belanda. Dengan demikian, adalah logis apabila bangsa Indonesia memperoleh hak-haknya dan mempertahankan utuhnya bangsa  dan tetap tegaknya Negara dari generasi ke generasi. Setiap generasi harus mempunyai pandangan yang sama mengenai kepentingan ini. Kemasan pandangan ini penting bagi landasan visional (Wawasan Nusantara) dan landasan konsepsional (Ketahanan Nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan, dan lingkungan masyarakat disebut Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

II. II Pemahaman Hak & Kewajiban Warga Negara  
Dalam UUD 1945 Bab X pasal tentang Warga Negara telah diamanatkan pada pasal 2, 27, 28, dan 30 yaitu sebagai berikut :
Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga Negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan, misalnya Peranakan Cina, Arab dan sebagainya yang bertempat tinggal di Indonesia mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, yang bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga Negara dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku pada ayat (2).

Pasal 27, Ayat (1) Segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga Negara mengenai keua hal ini., pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi. Pada ayat (2), Tiap-tiap warga Negara berhak  atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya dengan tujuan menciptakan lapangan kerja agar warga Negara memperoleh penghidupan yang layak.

Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal ini menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya . pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis.

Pasal 30, Ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara. Maksud pasa aya (1) menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara, dan ayat (2) menyatakan peraturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.  Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.

II. III Pemahaman Tentang Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratien) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengembalian keputusan yang berkaitan dengan urusan politik atau pemerintahan. Setiap Negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pendangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapai.

Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara, antara lain:
Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.

Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin Res artinya pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat, dengan demikian Pemerintahan Republika dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

Pemahaman Demokrasi di Indonesia :
* Dalam Sistem Kepartaian dikenal dengan adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
* System pengisian jabatan memegang kekuasaan Negara
* Hubungan anatarpemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislative.

II. IV Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, sistem dan “pemerintahan.Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga, hubungan itu menimbulkan suatu ketergantunganantara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik, maka akan mempengaruhi keseluruhannya itu. (Carl J. Friedrich).

Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif., yaitu:
1.Sistem pemerintahan presidensial;
Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. (Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia).
2. Sistem pemerintahan parlementer.
Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. (Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia).

Sistem Pemerintahan di Indonesia :
1.Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sebelum Diamandemen.
Sistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok system pemerintahan. Yaitu :
1. Indonesia adalah Negara yang berdasar atas  hukum (rechtsstaat)
2. Sistem Konstitusional.
3. Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.

2. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sesudah Diamandemen (1999-2002).
Pokok – pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut:
1. Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas
2. Bentuk pemerintahan adalah Republik.
3. MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
4. Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
5. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
6. Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
7. Kekuasaan Legislatif lebih dominan
8. Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat
9. Presiden tidak dapat membubarkan DPR

Berdasarkan tujuh kunci pokok tersebut, system pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan.

Pada saat sistem pemerintahan ini, kekuasaan presiden berdasar UUD 1945 adalah sebagai
berikut :
1.Pemegang kekuasaan eksekutif.
2.Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
3.Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
4.Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
5.Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan.
6. Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
7. Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
8. Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
9. Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan.
10. Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi

Sistem pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem presidensial Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen.

Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia :
1. Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
2. Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget
(anggaran).

Perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia :
1.Pemilihan presiden secara langsung
2.Sistem bicameral
3.MPR bukan lembaga tertinggi lagi
4.Pemberian kekuasaan yang lebih besar
5.Kepada parlemen untuk melakukan
6.Pengawasan dan fungsi anggaran


Sumber :
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta :2008
http://www.slideshare.net/HendrastutiRetno/bab-i-kelas-x-hakikat-bangsa-dan-negara-6432143
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:twLdQUR54eUJ:d3kh4.files.wordpress.com/2011/01/sistem-pemerintahan.ppt+klasifikasi+sistem+pemerintahan+indonesia&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEEShpT-8YfuDNI6lCJE-hBPH7lWMbhUA3c0ECa8CssVGxU94ShckoleRyZn_iNGc9_6c92LZGtv6XZfRVDfUxI_nevhnVZZLbEfRUIHH7o-hUfONV4LMyfkfIDEXy40eRVsNGByji&sig=AHIEtbSQEqfKHXBcmITgchrJCvyJJqRm3A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar