17 Apr 2011

PERBEDAAN ANTARA STAFF DAN WORKER (THE DIFFERENCE BETWEEN STAFF AND Worker )

BAHASA INGGRIS :
  • I think in the function of Management, the staff is doing POAC, among other :
 
  • P = Planing (Perencanaan). 
  • O = Organization (Organisasi).
  • A = Actuating (Pengerakan).
  • C = Controlling (Pengawasan).
 
  • So in the work plan, staff is doing the determination program to be achieved. His work is specific, the specific meaning of the work without havingto work out the field. Usually the staff perform their activities as administration, staff marcom public relations staff and others. Staff as employees or private employees who stay to work in the company, whose status has clearly been in a company.  




  • The worker is to do activities for the achieve of a work program in want. Her work is rough work, in the sense of rough work are odd jobs, porters, salesmen, factory workers and others. Usually the workers perform their activities as production activities. While workers still have not fixed in the contract or honorarium.
By : Yodia Hadishtis (18210634 - 1EA09)



 

  


BAHASA INDONESIA :

  • Menurut saya di dalam fungsi manajement, staff yaitu melakukan POAC, antara lain :
 

  • P = Planing (perencanaan).   
  • O = Organization (Organisasi). 
  • A = Actuating (Pengerakan).  
  • C = Controlling (Pengawasan).
 
  • Jadi di dalam rencana kerja, staff yaitu melakukan penetapan program kerja yang akan dicapai. Pekerjaannya bersifat khusus, dalam arti khusus itu pekerjaan yang tanpa harus bekerja keluar lapangan. Biasanya staff melakukan kegiatannya yaitu sebagai administrasi, staff humas staff marcom dan lain-lain. Staff itu seperti karyawan atau pegawai swasta yang sudah menetap untuk bekerja di suatu perusahaan, yang mana statusnya telah jelas berada di suatu perusahaan tersebut. 




  • Sedangkan worker yaitu melakukan kegiatan untuk tercapainya suatu program kerja yang di inginkan. Pekerjaannya bersifat kerja kasar, dalam arti pekerja kasar adalah kerja yang serabutan, kuli, salesman , buruh pabrik dan lain-lain. Biasanya worker melakukan kegiatannya yaitu sebagai kegiatan produksi. Worker itu tergantung pada penempatan kerjanya. Sedangkan worker belum menetetap masih kontrak ataupun honorer.

16 Apr 2011

INSENTIF PAJAK FILM DIMATANGKAN

Rosyid Nurul Hakim


JAKARTA - Pertemuan antara pemerintah dan para importir film terkait kebijakan pungutan film impor yang sedianya digelar Rabu (23/2) terpaksa tertunda. Sementara itu, pemerintah tengah mematangkan untuk memberikan serangkaian keringanan pajak bagi produsen film lokal.
 

Keputusan insentif pajak bagi produsen lokal kemungkinan akan diluncurkan dalam beberapa pekan mendatang. Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan masih terus menggodok pajak nol persen untuk barang jadi dan bahan baku untuk memproduksi film di dalam negeri. 
Sedangkan terkait jenis produk yang bisa mendapat keringanan pajak tersebut masih dibicarakan dengan Kementerian Perindustrian serta instansi terkait lainnya. 

Untuk pajak terhadap bahan baku pembuatan film yang selama ini diimpor oleh produsen film lokal, ke depannya akan mendapat subsidi. Kemudian, pajak untuk bahan pembuatan film akandiusulkan untuk ditanggung pemerintah. "Tapi, tidak semua barang menjadi nol keseluruhan," kata Direktur Film. Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan, Syamsul Lussa, saat dihubungi Republika, Selasa (22/2). 

Terkait syarat-syarat pemberian subsidi itu pun masih didetailkan oleh pemerintah. Untuk bahan baku atau barang jadi yang masih mengimpor, syarat pemberian subsidinya adalah barang tersebut belum diproduksi di Indonesia. 
Syamsul menegaskan, saat ini tidak ada peraturan atau kebijakan baru tentang bea masuk film asing. "Yang ada hanya penerapan peraturan atau undang-undang (UU) yang berlaku," ujarnya. 

Ketentuan pajak bagi importir film saat ini sebesar 23,75 persen terdiri atas bea masuk (BM) sebesar 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atau menjadi 11 persen dari nilai pabean, ditambah dengan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen atau 2,75 persen dari nilai pabean.


Sumber surat kabar :
  • § ed: wulan tunjung palup
  • § Republika (Rabu, 23 Februari 2011)

COMENTAR DARI ARTIKEL : INSENTIF PAJAK FILM DIMATANGKAN ( REPUBLIKA RABU,23 FEBRUARI 2011).

Comment :


  1. Raised import taxes to protect the international film because the ratio of import tax is lower than the national film tax and also to increase State tax revenues due to the opinion of the film due to larger imports from the number of imported films that dominate the market in Indonesia can be seen from the audience demanding more imported filmsand greater tax ratio so that the film itself must be raised taxes. And the absence ofprofit-sharing system also received the government.

  2. National film tax should be adjusted or lowered to stimulate the national filmproduction as well as spending no match for the taxes paid by its production costs andrevenues received. To be the host in the land itself must be balanced with national filmquality and quality with loads of culture and education as a national cultural product thatcan also compete the international arena.

  3. If foreign films do not want to meet the demands of government and a recall of foreignfilms and do not go to Indonesia did not agree because the government showsan inability to implement a distinguished proportional tax on foreign films and losenegotiations on the importer of foreign films. In addition, many of the negative side alsothat is start from the pirated version of the increasingly numerous and too difficult to be eradicated and will kualahan government in destroying it. Foreign films required also forreference the national perfiliman halserta for entertainment in a variety of people whocould be a reference for national films enjoy a quality and qualified. 


 
    By : Yodia Hadishtis (18210634 - 1EA09)