16 Apr 2011

INSENTIF PAJAK FILM DIMATANGKAN

Rosyid Nurul Hakim


JAKARTA - Pertemuan antara pemerintah dan para importir film terkait kebijakan pungutan film impor yang sedianya digelar Rabu (23/2) terpaksa tertunda. Sementara itu, pemerintah tengah mematangkan untuk memberikan serangkaian keringanan pajak bagi produsen film lokal.
 

Keputusan insentif pajak bagi produsen lokal kemungkinan akan diluncurkan dalam beberapa pekan mendatang. Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan masih terus menggodok pajak nol persen untuk barang jadi dan bahan baku untuk memproduksi film di dalam negeri. 
Sedangkan terkait jenis produk yang bisa mendapat keringanan pajak tersebut masih dibicarakan dengan Kementerian Perindustrian serta instansi terkait lainnya. 

Untuk pajak terhadap bahan baku pembuatan film yang selama ini diimpor oleh produsen film lokal, ke depannya akan mendapat subsidi. Kemudian, pajak untuk bahan pembuatan film akandiusulkan untuk ditanggung pemerintah. "Tapi, tidak semua barang menjadi nol keseluruhan," kata Direktur Film. Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan, Syamsul Lussa, saat dihubungi Republika, Selasa (22/2). 

Terkait syarat-syarat pemberian subsidi itu pun masih didetailkan oleh pemerintah. Untuk bahan baku atau barang jadi yang masih mengimpor, syarat pemberian subsidinya adalah barang tersebut belum diproduksi di Indonesia. 
Syamsul menegaskan, saat ini tidak ada peraturan atau kebijakan baru tentang bea masuk film asing. "Yang ada hanya penerapan peraturan atau undang-undang (UU) yang berlaku," ujarnya. 

Ketentuan pajak bagi importir film saat ini sebesar 23,75 persen terdiri atas bea masuk (BM) sebesar 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atau menjadi 11 persen dari nilai pabean, ditambah dengan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen atau 2,75 persen dari nilai pabean.


Sumber surat kabar :
  • § ed: wulan tunjung palup
  • § Republika (Rabu, 23 Februari 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar