22 Nov 2013

STUDI KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS - DALAM BIDANG PEMASARAN






Jaringan rumah makan siap saji asal Indonesia. Restoran ini menyajikan makanan khas Indonesia seperti nasi goreng, mi goreng, kwetiau goreng, dan masih banyak lagi. Saat ini sudah terdapat lebih dari 50 gerai di kota-kota di Indonesia.

Isu mengenai penggunaan angciu dan minyak babi di restoran “S” ternyata masih merebak. Meskipun sudah dibantah oleh manajemen “S”, kabar fiktif itu terus bergulir di media sosial.

Inilah kisah dosen akuntansi salah satu universitas negeri tentang restoran “S” yang tidak memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.

“Ada kerabat yang mau beli franchise “S”. Tapi ketika mau bikin kontrak perjanjian, ternyata pihak pemilik franchise mewajibkan penggunaan angciu (arak) dan minyak babi dalam beberapa masakan,” ujarnya.

Hal itu dikomentari oleh teman saya yang ikut saat mau bikin kontrak perjanjian. “Lho, itu kan haram?” protesnya.

Tapi, kata Prof, jawaban pemilik franchise sungguh arogan dan mencengangkan. Menurut pemilik franchise, “S” mewajibkan menunya menggunakan minyak babi dan angciu.

”Di sini (“S”) wajib pakai itu. Lagian kita gak pakai label halal kok. Kalau gak mau ya sudah,” ujar pihak “S” sebagaimana diungkap Prof.

Sementara PT “SS” selaku perusahaan yang membawahi restoran ini membantah hal tersebut.

“Isu yang berkembang itu tidak benar. Minyak-minyak kami memakai brand-brand halal. Semua makanan kami halal,” kata Operational Manager “S”, Namun ia membenarkan bahwa sampai saat ini perusahaan belum mempunyai sertifikasi halal dari MUI.

Saat ini perusahaan sedang mengumpulkan sertifikat-sertifikat dari para supplier. “Supplier kita kan banyak, kita sedang kumpulkan sertifikatnya sebagai syarat mengurus ke MUI,” katanya.

Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) membenarkan restoran “S” belum mengantongi sertifikat halal.

“Maka, bersama ini disampaikan bahwa MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia belum pernah melakukan pemeriksaan atas produk makanan/minuman dan atau mengeluarkan sertifikat halal untuk restoran “S” di mana pun,” tulis MUI di situs resminya

Kemudian pertanyaan yang muncul adalah, apakah pemilik bisnis “S” salah? Yang salah utamanya adalah bila ada pebisnis Muslim yang tutup mata dan tetap mengambil bisnis ini. Lebih salah lagi adalah para Muslim yang sudah tahu info ini tetapi juga tutup mata dan makan di sana.

Karena itu, informasi ini hendaknya tidak untuk diri sendiri. Kabarkan kepada saudara Muslim di seluruh Nusantara dan Internasional akan haramnya “S”.

Dalam hubungan itu, ada sebuah kisah nyata. Dikisahkan ada seorang ustadz senior dari Indonesia duduk di rumah makan di negara Singapura. Dia kemudian didatangi oleh pelayan rumah makan tersebut. Melihat jenggot panjang tamunya, pelayan menyapa, “Apakah bapak Muslim?” tanya pelayan kepada tamunya.

“Ya, saya Muslim,” jawab ustadz.

“Maaf, di sini restoran pakai babi. Bapak sebaiknya makan di restoran sebelah yang halal 100%,” saran si pelayan.

“Terima kasih,” jawab ustadz yang kemudian berdiri dan pindah ke restoran sebelah.

Kembali ke negeri kita. Meski Muslim di negeri ini mayoritas, tetap tidak bisa memaksa pihak pengusaha rumah makan harus memakai label halal dan atau harus seperti yang kaum Muslimin inginkan.

Umat Islam sendiri yang harus mawas diri, saling menasihati, mana halal dan mana haram (juga meragukan karena bercampur antara yang halal dengan yang haram) sebagai tanda kedewasaan keimanan kita.

Sementara itu untuk para pengusaha restoran yang menggunakan barang-barang yang haram dalam pandangan Islam, hendaklah mencantumkan label mengandung babi atau mengandung arak dan seterusnya pada rumah makannya.

Sekiranya imbauan ini tidak diindahkan, maka umat Islam melalui elemen ormas-ormas yang ada akan bertindak. Apa tindakannya? Yakni dengan memberi label yang sangat besar dan menempelkanya di tempat usaha yang haram tersebut dengan label mengandung babi atau angciu atau lainnya yang mengharamkan. Hal ini untuk menyelamatkan kaum Muslimin dari mengonsumsi makanan haram.

Karena itu, untuk menjaga dari masuknya makanan yang mengandung minyak babi, arak angciu, dan yang sejenis, umat Islam seyogianya tidak mendatangi rumah makan yang diduga menggunakan kandungan haram tersebut, tidak pula duduk, apalagi makan dan minum di sana!
 
See more at: http://salam-online.com/2013/08/diprotes-gunakan-angciu-minyak-babi-jawaban-solaria-dinilai-arogan.html#sthash.MY1XNArb.dpuf


ANALISIS

Berbagai kasus yang ada menunjukkan bahwa etika bisnis belum di jalankan secara maksimal baik di lihat dari etika promosi maupun keadilan konsumen. Menurut Mahmoedin (1996 : 7) akibat para pelaku bisnis yang tidak memperhatikan etika dalam bisnis adalah :
    • Perusahaan / bisnis yang rusak namanya karena tidak menggunakan etika dalam berbisnis akan dimusuhi mitra usahanya. 
    • Bisnis yang tidak menghiraukan etika akan hancur karena konsumen bukan benda mati yang gampang dibodohi.
    • Jika bisnis itu merusak lingkungan, maka akan rugi bahkan masyarakat akan menghukumnya sebagai perusak alam dan lingkungan yang pada gilirannya perusahaan tersebut akan dikucilkan. 
    • Kekuasaan yang terlalu besar dari bisnis jika tidak diimbangi dengan tanggung jawab social yang sebanding akan menyebabkan bisnis tersebut menjadi kekuatan yang merusak masyarakat.

    Dengan kasus diatas perlu diperhatikan prinsip-prinsip etika bisnis menurut Mahmoedin (1996 : 81) :
    1. Bersifat Bebas : Kebebasan adalah syarat yang harus ada agar manusia bisa bertindak etis. Manager harus bebas mengembangkan usahanya.
    2. Bertanggung Jawab : Perbuatan yang menjunjung tinggu etika dan moral, sehingga kebebasan diberikan dapat dipertanggung jawabkan.
    3. Bersikap Jujur : Kejujuran adalah suatu jaminan dan dasarbagi kegiatan bisnis terutama dalam jangka panjang. 
    4. Bertindak Baik : Secara aktif melakukan kegiatan berbuat baik kepada masyarakat dan kegiatan yang saling menguntungkan dengan masyarakat. 
    5. Bersikap Adil : Memperlakukan setiap orang sesuai dengan hak. 
    6. Bersikap Hormat : Menghargai orang lain. 
    7. Bersikap Informatif : Informasi diperlukan bagi konsumen dan pelanggan tentang produk barang dan jasa yang ditawarkan.

    Keadilan dalam konsep pemenuhan hak konsumen berkaitan dengan transaksi antara perusahaan / pebisnis dengan konsumen harus menerapkan berbagai norma moral dan etika yang berlaku di lingkungan masyarakat yang meliputi kebenaran, kejujuran dan keadilan, sehingga kalau terjadi ketidak adilan kepada konsumen, pebisnis harus bertanggung jawab.

    Guna melindungi konsumen muslim yang selama menjadi pelanggan restoran, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau restoran atau rumah makan yang belum bersertifikasi halal agar segera mengajukan sertifikasi halal. Untuk berhati-hati sebaiknya masyarakat muslim Indonesia menahan diri terlebih dahulu sampai sertifikasi halal dikeluarkan. Merujuk pada hukum islam, jika tidak tau ya tidak apa-apa, lebih baik berhati-hati dalam segala sesuatu.







    Sumber : “Jurnal Bisnis dan Keadilan Konsumen”, Oleh : Rodhiyah

    PELANGGARAN ETIKA BISNIS PADA FUNGSI PERUSAHAAN SUMBER DAYA MANUSIA






    Yuki Irawan, 41 tahun, bos pabrik panci CV Sinar Logam di Bayur Opak, Desa Lebak Wangi,

    Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berjanji mengawal kasus penyekapan puluhan buruh di pabrik panci aluminium, CV Cahaya Logam, di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

    Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, Muji Handaya, bos pabrik panci ini akan dikenakan pasal pelanggaran Undang-Undang Pidana Umum, Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

    "Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam hal penyidikan dan penuntutan hukum," ucap Muji ketika dihubungi Tempo, Ahad, 5 Mei 2013. Namun, kata dia, pemerintah berfokus pada penuntutan pidana terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

    Muji mengatakan, para tersangka penyekapan buruh harus dihukum berat secara pidana sebagai efek jera dan pelajaran bagi para pengusaha lain. Para pengusaha yang mempekerjakan para buruh wajib menaati aturan ketenagakerjaan dan memperlakukan para pekerja dengan layak.

    Sedangkan 34 buruh yang dipekerjakan dengan buruk di pabrik panci yang terletak di Kampung Bayur Opak RT 03 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, itu sudah bertemu kembali dengan keluarga mereka. Pemulangan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan oleh dinas kesehatan, serta proses pemeriksaan oleh kepolisian dan pegawai pengawas ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja.

    Pemulangan para buruh tersebut, menurut Muji, dilakukan Sabtu malam. Pemulangan dibagi ke dalam dua gelombang dengan tujuan Lampung Utara dan Cianjur.

    Penyekapan di pabrik panci Cahaya Logam terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan, 20 tahun, dan Junaidi, 22 tahun, kabur setelah tiga bulan dipekerjakan dengan tidak layak.



    ANALISIS

    Kejadian ‘perbudakan’ di Tangerang tersebut tidak cukup hanya dilakukan tindakan represif terhadap oknum siapapun yang bertanggungjawab. Namun perlu tindakan preventif dan evaluatif atas semua sarana dan prasarana pengawas ketenagakerjaan dari tingkat nasional sampai dengan tingkat kabupaten/kota.

    Pertama, Dinas Tenaga Kerja setempat perlu mengupayakan sistem dan metode pengawasan terpadu dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, kelurahan dan atau kecamatan untuk melakukan pengawasan secara langsung ke lapangan secara periodik. Pengawasan yang dilakukan seharusnya tidak terbatas pada pengusahanya tetapi juga bertemu langsung dengan tenaga kerjanya.

    Kedua, model pengaduan dan informasi melalui membuka hotline, surat elektronik, sms pengaduan, dan media informasi lainnya harus terus dikembangkan dan dikenalkan kepada masyarakat pelaku produksi.

    Ketiga, perlu dilakukan sosialisasi secara terus menerus dan terstruktur tentang UU Ketenagakerjaan dan peraturan yang berkaitan kepada semua pelaku usaha baik dalam bentuk usaha berbadan hukum atau tidak, milik perorangan, milik persekutuan, milik badan hukum, baik swasta maupun milik negara, skala kecil dan menengah.

    Keempat, pemerintah harus serius melakukan upaya penghapusan biaya-biaya ‘siluman' (upeti) untuk berdirinya suatu usaha ataupun setelah badan usaha terbentuk (operasional) dan membersihkan oknum-oknum aparat/pejabat di pusat dan daerah yang meminta sumbangan atau dana dalam bentuk apapun.

    Kelima, perlu dilakukan terobosan karena keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan dengan membentuk ‘Intel’ Ketenagakerjaan yang bertugas mengumpulkan informasi dan data awal dengan tidak mengenal jam kerja sebagaimana pegawai negeri saat ini. Antara Intel Ketenagkerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan sebagai Penyidik saling berkoordinasi setiap ada temuan-temuan, info-info, dan data-data yang ada di lapangan, sehingga laporan-laporan ketengakerjaan yang diwajibkan selama ini mendekati akurat dan konkrit, setelah mendapatkan keterangan awal tersebut petugas pengawas melakukan tugas sebagaimana mestinya salah satunya pembinaan.

    Hak-hak yang harus dipenuhi sebagai seorang karyawan agar konsep etika dapat menghasilkan keputusan yang etis setiap level manajemen sumber daya manusia adalah
    1. Hak atas pekerjaan , kerja merupakan hak asasi manusia karena dengan hak akan hidup. 
    2. Hak atas upah yang adil sehingga tidak ada diskrimanitif dalam pemberian upah.
    3. Hak untuk berserikat dan berkumpul, dapat menjadi media advokasi bagi pekerja.
    4. Hak un tuk perlindungan keamanan dan kesehatan.
    5. Hak untuk diproses hukum secara sah, hak untuk diperlakukan sama.
    6. Hak atas rahasia pribadi.
    7. Hak atas kebebasan suara hati.



    Sumber :
    http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt51963e772304b/pelajaran-dari-kasus-kerja-paksa-tangerangbr-oleh--sugeng-santoso-pn-jaka-mulyata
    http://www.tempo.co/read/news/2013/05/05/078478047/Kemenakertrans-Kawal-Kasus-Penyekapan-Buruh-Panci

    21 Nov 2013

    BISNIS ONLINE

    7 Langkah Memulai Bisnis Online yang Menjanjikan




    Memulai bisnis pribadi tidak serumit yang Anda bayangkan. Asalkan langkah awalnya tepat, dijamin Anda akan menjadi pengusaha sukses di kemudian hari.

    1. Melakukan refleksi
      Sebelum memulai bisnis pribadi, ada baiknya Anda mengevaluasi diri sendiri untuk mendapatkan tujuan dari bisnis Anda. Hal yang perlu Anda evaluasi misalnya minat, keterampilan atau skill, kemampuan finansial untuk memperoleh modal, alokasi waktu yang akan Anda berikan untuk usaha Anda, hingga pemilihan menjual produk atau jasa.


    2. Memperkirakan peluang usaha
      Ketika Anda sudah menetapkan bidang usaha yang akan Anda geluti, Anda perlu menganalisis peluang usaha di bidang tersebut. Tinggi-rendahnya ketertarikan publik terhadap bidang itu serta jumlah pesaing bisnis di bidang terkait perlu Anda prediksi agar usaha Anda memiliki peluang sukses yang besar.

    3. Pertimbangkan aspek hukum atau legalitas bisnis Anda
      Sedikit banyak Anda harus mulai paham tentang masalah perizinan dan lisensi sebagai dasar hukum bisnis Anda. Untuk ke depannya, bisnis Anda akan melibatkan banyak pihak. Agar Anda dan pihak lain tidak merasa dirugikan, Anda harus memiliki legalitas untuk memperkuat keabsahan bisnis Anda secara hukum.


    4. Mulailah menyusun konsep bisnis Anda
      Untuk menuju kesuksesan, Anda harus membuat konsep bisnis yang jelas. Gunakanlah analisis SWOT (strength, weakness, opportunity, dan threat) sebagai pedoman menyusun usaha Anda.

       
    5. Cari sumber dana untuk modal awal
      Dari mana Anda akan mendapatkan uang sebagai modal awal? Dari tabungan? Pinjaman dari perorangan atau bank? Berapa besarnya? Dalam kurun waktu berapa lama Anda akan mengembalikan pinjaman tersebut? Hal-hal ini perlu dipertimbangkan untuk mencegah bisnis Anda defisit di kemudian hari.


    6. Gunakan media sosial secara optimal
      Hampir tidak ada orang yang tidak membuka internet setiap harinya. Teknologi ini telah memudahkan kita dalam berkegiatan, termasuk
      bisnis online. Maka dari itu, cara paling cepat dan efektif dalam memasarkan produk kita adalah secara online. Buatlah akun-akun di media sosial dan mulailah aktif berjualan di media sosial Anda.

    7. Jangan takut salah langkah
      Pepatah kuno “pengalaman adalah guru yang terbaik” sangat cocok bagi Anda yang ingin memulai usaha sendiri. Janganlah ragu untuk mencoba berbagai alternatif dan keputusan terkait kelangsungan bisnis Anda. Pengalaman-pengalaman tersebut akan memberikan Anda gambaran tentang mana yang cocok dan tidak bagi bisnis Anda. Di kemudian hari, pengalaman ini akan membantu Anda dalam mengambil keputusan berikutnya.

    http://netpreneur.co.id/7-langkah-memulai-bisnis-online-yang-menjanjikan/#.UoWLMCdUHDc


    10 Etika Bisnis Online yang Harus Diketahui







    Anda ingin berbisnis online? Tentu anda harus mengetahui etika bisnis. Apakah etika bisnis itu? Secara mudah, etika bisnis merupakan aturan yang berkaitan dengan akhlak atau sopan santun yang menjadi pedoman dalam berbisnis. Etika bisnis online pada dasarnya tidak terlalu berbeda dengan etika bisnis di dunia nyata.
    Karena di dunia maya para pengguna tidak bisa saling melihat (kecuali menggunakan webcam) ada etika bisnis yang sebaliknya diterapkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar bisnis kita tetap langgeng.

    Bisnisman yang dalam menjalankan usahanya serampangan tanpa mengindahkan etika, demi kepentingan profit saja, bisa menimbulkan konflik ganda dengan konsumen, pesaing bahkan pemerintah selaku pemangku hukum. Sikap buruk seperti ini sebaiknya jangan ditiru agar usaha anda tak diperkarakan dalam meja hijau. Malah resiko yang parah situs anda di banned oleh Google, search engine utama di internet. Kalau sudah demikian, mau tak mau anda harus mengeluarkan biaya besar untuk kembali membangun shop web baru lagi dan kembali membangun citra baru. Tentu anda tak mau mengalami masalah yang sedemikian buruknya bukan?

    Mempelajari etika bisnis online sangat dianjurkan bagi pelaku pemula maupun pemain lama yang tengah ekspansi ke ranah online.

    Berikut ini adalah beberapa etika bisnis di dunia maya 
    1. Jujur
      Mungkin tidak ada yang lebih penting dibandingkan sebuah kejujuran. Kejujuran di sini tidak sekedar jujur dalam produk atau jasa kita, tetapi jujur dalam isi web kita, jika kita mampu menaikkan rangking website kita di dalam google tetapi isinya tidak sesuai, orang akan enggan masuk kembali ke situs kita. Begitupun mengenai produk. Jika kita memegang kejujuran sebagai etika bisnis, besar kemungkinan orang akan kembali ke website kita.
    2. Ramah
      Karena internet tidak memungkinkan adanya interaksi langsung antara penjual dan pembeli atau antara pemilik situs dengan pendatang, sulit bagi pembeli untuk menilai ekspresi keramahan. Mereka hanya bisa menilai dari kalimat atau tampilan situs kita. Website yang terkesan dingin, kaku, akan membuat orang enggan kembali ke sana. Sebaliknya, jika terkesan ramah, peduli akan pelanggan atau pengunjung situs, pelanggan akan lebih suka berlama-lama di situs tersebut. Oleh karena itu, perhatikan penggunaan kata-kata anda.
       
    3. Berjanji Itu Untuk Ditepati
      Kita sudah memesan suatu barang dan dijanjikan akan datang dalam waktu seminggu. Ternyata, sudah lebih dari dua minggu, barang tersebut tidak juga dating. Hal ini tentu akan membuat orang kesal dan enggan untuk kembali. Untuk menjadi pebisnis yang terpacaya di dunia maya, peganglah etika bisnis bahwa janji adalah hutang. Jika perhitungan anda meleset, segera hubungi konsumen untuk menjelaskan apa yang terjadi. Akan lebih baik lagi jika anda menghitung waktu meleset tersebut hingga anda tidak perlu merasa menyalahi janji.

    4. Adil
      Etika bisnis keadilan bisa berwujud dalam banyak hal. Misalnya, adil memberikan harga kepada, konsumen, distributor atau bahkan kepada pegawai sendiri. Pegawai yang tidak merasa diperlakukan adil, akan sulit berlaku ramah kepada konsumen. Pada akhirnya, anda sendiri yang akan dirugikan. Harga yang tidak sesuai dengan kualitas yang anda tawarkan juga bisa membuat pelanggan lari. Apalagi jika ada pesaing yang menawarkan produk seragam dengan harga dan pelayanan lebih baik
      .
    5. Kepedulian pada Pelanggan
      Setelah menjual suatu barang, terkadang datang keluhan dari pelanggan. Pebisnis yang memegang etika bisnis yang baik akan peduli pada keluhan tersebut. Seandainya terjadi kesalahan di luar tanggung jawab anda, anda bisa mengurangi kesalahan pelanggan itu dengan meminta maaf, memberikan hadiah, potongan harga, dan lain-lain. Kepedulian ini bisa juga diwujudkan dalam ucapan terima kasih personal.

    6. Reponsif
      Salah satu etika bisnis apa saja, tak hanya bisnis online adalah cepat tanggap menghadapi respon dari pelanggan. Pebisnis yang baik adalah selalu mau menyediakan waktu untuk berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk dengan pelanggan. Karena sejatinya bisnis itu tak bisa berdiri sendiri. Bisnis anda mungki satu dari berbagai rangkaian bisnis yang lain.

      Misalnya bisnis anda adalah grosir makanan, tentu anda masuk dalam rantai distributor sebuah produk makanan. Agar rantai distribusi ini selalu berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Konsekwensinya anda harus terus memantau laju bisnis anda bukan? Jadi kalau ada masalah, lekaslah diselesaikan, setiap pertanyaan dari konsumen sebaiknya dijawab dengan baik dan benar agar konsumen puas dengan respon anda dan tetap loyal.
    7. Menghargai Pesaing
      Persaingan dalam bisnis lumrah adanya, karena orang juga butuh uang guna menghidupi diri sendiri dan orang lain. Persaingan bisnis itu seperti pertandingan olah raga. Siapa yang gesit dan kuat itulah yang menang. Persaingan di dunia bisnis strateginya ada pada pelayanan dan harga. Tapi tak berarti harus menggarap pada dua hal itu, melainkan ada yang lain yakni kepercayaan dan saling menghormati
      .
    8. Mematuhi Hukum yang Berlaku
      Etika berikutnya untuk bisnis online adalah mematuhi UU yang berlaku di Indonesia, misalnya UU IT, KUHP, KUHD. Kemudian selain itu juga sebelum anda mendirikan kerajaan bisnis online, sebaiknya penuhi dahulu syarat-syarat legal, seperti ijin usaha dan perdagangan /  SUIP, dan akte perusahaan yang diterbitkan oleh notaries.


      Jangan sampai udaha bisnis anda bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Menjual benda-benda yang dilarang beredar atau dijual belikan di Indonesia. Misalnya senjata api, bahan peledak, narkoba dan lain sejenisnya.

    9. Membayar Pajak
      Pajak merupakan salah satu kewajiban pebisnis, demi kejujuran Negara. Menurut peraturan pemerintah, siapa saja yang melanggar usaha niaga di wilayah Indonesia, masuk dalam sebjek pajak, oleh karena itu anda menjalankan usaha ini, sebaiknya mendaftarkan diri ke kantor pajak terdekat, untuk mendapatkan NPWP. Dari pada masa depan usaha anda nanti terganjal urusan pajak.

    10. Dedikasi Tinggi
      Yang terakhir adalah etika yang tak tercatat dalam peraturan, tapi harus dilaksanakan dalam kehidupan bisnis. Yakni dedikasi terhadap sebuah usaha bisnis. Dedikasi adalah semangat bekerja keras demi satu tujuan yang telah anda rencanakan, yakni membanngun kegiatan profit demi meningkatkan taraf kehidupan yang lebih baik.
        
     

    http://www.anneahira.com/etika-bisnis.htm